Malam para pengguna blogger.. ada sesuatu nih,penting.. cocok untuk kalian baca.. Happy Reading :)
Hukum Foto Selfie Menurut Pandangan Islam
Hukum foto selfie menurut pandangan Islam ini dilansir dari
berita islami masa kini Trans TV Terbaru yang kemudian mendapat
tanggapan dari cendekiawan muslim: boleh atau haram?
Menurut redaksi berita Islami masa kini yang diambil dari hadis, foto
selfie dikategorikan sebagai gambar di mana Rasulullah Muhammad Saw
melarang membuat gambar maupun dipajang di dalam rumah. Berikut ini
hadits atau sumber hukum Islam syariah yang melarang foto selfie.
(Baginda) Muhammad SAW melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau
juga melarang membuat gambar." Hadits Riwayat Tirmizi Nomor 1749.
Lalu, foto apa saja yang dilarang dalam syariat Islam? Semua gambar yang
dihasilkan dari objek bernyawa dilarang, yaitu manusia, hewan, termasuk
tumbuhan.
Suatu ketika malaikat Jibril ingin masuk ke dalam rumah, tetapi Jibril
menyuruh pemilik rumah untuk menyingkirkan kepala patung yang ada di
rumah baru ia akan masuk. Hal ini menunjukkan bahwa gambar, foto atau
patung bernyawa yang ditandai dengan adanya kepala di dalam rumah
dilarang dalam Islam. Hal ini diperkuat dengan hadis yang berbunyi:
(Ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, apabila kepala (gambar) itu
dihilangkan, maka bukan lagi dikatakan gambar." (HR Al Baihaqi 7/270)."
Syeh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan
lagi kebenarannya. Berdasarkan hadis tersebut, sejumlah ulama melarang
untuk membuat foto yang identik dengan gambar, termasuk foto selfie.
Apalagi video selfie biasanya menunjukkan kepala di mana kategori sebuah
lukisan yang dimaksud Nabi pada zaman dahulu adalah meliputi kepala.
Dengan dasar dan landasan ini, beberapa ulama memberikan fatwa bahwa
foto selfie itu haram.
Meski begitu, ada juga sejumlah ulama yang memperbolehkan hukum foto
selfie ditinjau dari perspektif Islam. Menurut ulama yang setuju dan
memperbolehkan foto selfie adalah bahwa gambar yang diambil dari alat
kamera bukanlah menciptakan hal baru yang menyerupai makhluk hidup,
tetapi gambarnya sendiri yang diabadikan dalam sebuah alat.
"Gambar dan foto itu identik tetapi tidak sama. Kalau gambar yang
dimaksud pada zaman Nabi itu melukis dengan mencoba untuk meniru bentuk
aslinya, maka foto pada zaman modern hanyalah mengabadikan objek foto
pada momen dan waktu tertentu melalui proses pengambilan cahaya. Jadi,
foto selfie itu bukan termasuk kategori yang dimaksud dalam hadis," ujar
Lismanto, cendekiawan muslim alumnus Universitas Islam Negeri (UIN)
Walisongo saat dihubungi IslamCendekia.Com via media sosial.
Dengan alasan yang berpijak pada definisi lukisan/gambar dan foto
tersebut, Lismanto mengatakan bahwa foto selfie itu boleh dan tidak
haram. "Tapi, ada dampak tersendiri dari foto selfie, terutama saat
diunggah di media sosial dan dilihat banyak orang," imbuhnya.
"Saya pernah diskusi ringan dengan seorang teman asal Turki yang
kebetulan seorang muslim taat dan penginut semacam tarekat atau sufisme
Islam. Dalam setiap foto profilnya, ia samasekali tidak meng-upload
dalam jarak dekat seperti selfie. Alasannya, ketika banyak orang di
berbagai penjuru melihat foto kita dan pada akhirnya menaruh perasaan
negatif seperti cemburu, iri, sakit hati, mengumpat, dan tindakan
negatif lainnya, maka ia akan melakukan transfer energi negatif yang
bisa masuk ke dalam tubuh kita," tuturnya.
Lismanto melanjutkan, nah, energi negatif yang dipancarkan seseorang
melalui wajah foto selfie di media sosial bisa menyebabkan mudah capek,
cepat meriang, dan hal-hal lain yang berdampak negatif pada tubuh. "Itu
alasan teman saya yang di Turki tidak mau mengunggah foto selfie di
media sosial, baik Facebook, Twitter, Instagram, bahkan Youtube,"
pungkas Lismanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar